Bisnis, BANDUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur ulang mengenai pengelolaan rekening dormant di industri perbankan menyusul langkah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir akun nasabah ‘nganggur’ yang membuat heboh publik.