POJK No. 19/2025 memudahkan akses kredit UMKM, mewajibkan LJK menyediakan pembiayaan inklusif dan inovatif, serta mendorong ekosistem digital yang sehat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
20 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pekalongan Peringati Maulid Nabi