Peraturan Pemerintah mengenai Pelaporan Keuangan yang dinantikan oleh profesi akuntan dan para pelaku bisnis akhirnya dikeluarkan pada 19 September 2025. PP No. 43/2025 merupakan produk turunan dari UU No. 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan setidaknya membuat 3 hal penting: (1) siapa yang membuat laporan keuangan (LK), (2) apa dan bagaimana LK ini dilaporkan, serta (3) siapa yang akan menyusun standar LK yang akan digunakan para penyusun LK. \n