Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak memberikan relaksasi atau penundaan terhadap penerapan ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi/reasuransi baik konvensional maupun syariah yang akan mulai berlaku pada 2026.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor