Swasembada gula nasional secara sederhana diartikan sebagai kondisi di mana suatu negara telah dapat memproduksi sendiri gula untuk memenuhi seluruh kebutuhan nasionalnya, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun untuk industri makanan-minuman dan farmasi, dengan produksi dalam negeri minimal mencapai 90% dari total konsumsi nasional.