Pemerintah kembali mengutak-atik aturan soal devisa hasil ekspor sumber daya alam. Regulasi yang baru seumur jagung itu sudah tiga kali direvisi. Alasannya, beleid itu belum ampuh dalam menarik pundi-pundi hasil ekspor ke sistem perbankan Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com