Bisnis, JAKARTA — Batas rasio utang pinjaman daring (pindar) terhadap penghasilan diperketat pada tahun ini, dari 40% pada 2025 menjadi 30% untuk memitigasi risiko dan menjaga kesehatan industri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Bank Optimistis Kredit UMKM Tetap Tumbuh Meski Hadapi Tantangan Ekonomi