Beberapa hari lalu, pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengatur kegiatan ekspor timah, yakni Permendag No. 33/MDag/PER/5/2015. Aturan yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]