TAJUK BISNIS INDONESIA

Menambang Timah Tanpa Merusak Lingkungan

Redaksi
Jum'at, 22/05/2015 05:52 WIB
Beberapa hari lalu, pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengatur kegiatan ekspor timah, yakni Permendag No. 33/MDag/PER/5/2015. Aturan yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top