Kurniawan A. Wicaksono & Fauzul Muna Kamis, 28/07/2016 07:58 WIB
emantauan penguncian harta dalam negeri yang ikut dideklarasikan dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan dilakukan langsung oleh Ditjen Pajak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa