JAKARTA – Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang truk sumbu tiga atau lebih dan truk dengan jumlah berat yang diizinkan mencapai 14.000 kg lebih, pada H-4 sampai dengan H+4 masa arus mudik Lebaran tahun ini.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah