SIDANG GRATIFIKASI PAJAK

Uang Suap untuk Dinas & Keperluan Pribadi

MG Noviarizal Fernandez
Kamis, 15/06/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Sidang lanjutan kasus gratifikasi pajak dengan terdakwa Handang Soekarno membuka tabir bahwa uang suap yang diperoleh akan dibagikan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk keperluan pribadi dan dinas.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top