M Faiz Kurniawan, Ketua Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Mata Air Kamis, 22/06/2017 02:00 WIB
Fakir dan miskin adalah bagian dari kelompok yang berhak menerima zakat dengan semangat supaya kelompok masyarakat ini kelak dapat memperbaiki kehidupannya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP