M Faiz Kurniawan, Ketua Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Mata Air Kamis, 22/06/2017 02:00 WIB
Fakir dan miskin adalah bagian dari kelompok yang berhak menerima zakat dengan semangat supaya kelompok masyarakat ini kelak dapat memperbaiki kehidupannya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP