Pemerintah menerapkan aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 Juli 2017. Namun, tampaknya, ketentuan tersebut belum diimplementasikan dengan penuh oleh pengelola taksi berbasis aplikasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah