John A. Oktaveri & Lingga S. Wiangga Kamis, 27/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Setelah terlihat begitu superior di awal pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK, nasib alat kelengkapan DPR untuk menyelidiki lembaga antirasuah itu mulai terengah-engah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]