John A. Oktaveri & Lingga S. Wiangga Kamis, 27/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Setelah terlihat begitu superior di awal pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK, nasib alat kelengkapan DPR untuk menyelidiki lembaga antirasuah itu mulai terengah-engah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]