M. Husein Sawit, Dewan Pembina Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Selasa, 15/08/2017 02:00 WIB
Penetapan harga langit-langit (mirip dengan HET) telah lama dikenal di Indonesia, sejak awal 1970-an, bersamaan dengan penetapan harga dasar gabah/beras yang kemudian diganti namanya dengan harga pembelian pemerintah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa