M. Husein Sawit, Dewan Pembina Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Selasa, 15/08/2017 02:00 WIB
Penetapan harga langit-langit (mirip dengan HET) telah lama dikenal di Indonesia, sejak awal 1970-an, bersamaan dengan penetapan harga dasar gabah/beras yang kemudian diganti namanya dengan harga pembelian pemerintah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa