Asteria Desi Kartika Sari Selasa, 16/01/2018 02:00 WIB
JAKARTA Surat edaran sebagai regulasi turunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No.7/2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau LPMUBTI masuk proses harmonisasi.n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Omzet Industri Ritel Modern Selama Libur Lebaran 2024 Tidak Mencapai Target Akibat Stok Barang Kosong