Asteria Desi Kartika Sari Selasa, 16/01/2018 02:00 WIB
JAKARTA Surat edaran sebagai regulasi turunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No.7/2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau LPMUBTI masuk proses harmonisasi.n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
CEO Microsoft Satya Nadella Bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan