Go-Jek dan Grab Diminta Jadi Perusahaan Transportasi
N. Nuriman Jayabuana & Dewi A. Zuhriyah Jum'at, 13/04/2018 02:00 WIB
Pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang akan mewajibkan perusahaan aplikasi seperti Go-Jek dan Grab untuk mengubah bentuk usaha menjadi perusahaan transportasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]