Go-Jek dan Grab Diminta Jadi Perusahaan Transportasi
N. Nuriman Jayabuana & Dewi A. Zuhriyah Jum'at, 13/04/2018 02:00 WIB
Pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang akan mewajibkan perusahaan aplikasi seperti Go-Jek dan Grab untuk mengubah bentuk usaha menjadi perusahaan transportasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]