APLIKASI TRANSPORTASI

Ojek Daring Bisa Diatur Perda

Jaffry Prabu Prakoso/Dewi A. Zuhriyah
Rabu, 25/04/2018 02:00 WIB
JAKARTA Kementerian Perhubungan menyarankan pemerintah kota dan kabupaten membuat peraturan daerah untuk mengatur keberadaan ojek daring.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top