Jaffry Prabu Prakoso/Dewi A. Zuhriyah Rabu, 25/04/2018 02:00 WIB
JAKARTA Kementerian Perhubungan menyarankan pemerintah kota dan kabupaten membuat peraturan daerah untuk mengatur keberadaan ojek daring.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Elon Musk Luncurkan Satelit Starlink di Puskesmas Pembantu