Miftahul Ulum & John A. Oktaveri Rabu, 16/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA — DPR merespons cepat terkait dengan pembahasan revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berdasarkan jdawal yang beredar, lembaga itu akan memulai proses pembahasan pada Rabu (23/5).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa