Miftahul Ulum & John A. Oktaveri Rabu, 16/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA — DPR merespons cepat terkait dengan pembahasan revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berdasarkan jdawal yang beredar, lembaga itu akan memulai proses pembahasan pada Rabu (23/5).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa