JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan akan menaikkan besaran denda pelanggaran standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3), dari Rp100.000 menjadi Rp200 juta—Rp400 juta.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah