ATURAN KETENAGAKERJAAN

Denda K3 Bakal Naik Drastis

Yanita Petriella
Rabu, 18/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan akan menaikkan besaran denda pelanggaran standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3), dari Rp100.000 menjadi Rp200 juta—Rp400 juta.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top