AMENDEMEN UU NO. 20/1997 TENTANG PNBP

Kuasa Menkeu Kian Besar

Edi Suwiknyo
Kamis, 19/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Sebentar lagi, pemerintah bakal memiliki Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru, di mana kewenangan Kementerian Keuangan—selaku pengelola APBN, bakal kian besar.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top