JAKARTA — Sebentar lagi, pemerintah bakal memiliki Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru, di mana kewenangan Kementerian Keuangan—selaku pengelola APBN, bakal kian besar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa