PERUSAHAAN GADAI SWASTA

Lampu Kuning bagi yang Belum Terdaftar

Reni Lestari
Rabu, 25/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA - Tenggat pendaftaran perusahaan gadai swasta untuk mendapatkan izin usaha akan segera berakhir. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian.nDalam beleid tersebut diatur bahwa perusahaan pergadaian wajib terdaftar sebelum 29 Juli 2018, atau dua tahun masa transisi setelah regulasi tersebut ditandatangani.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top