JAKARTA - Tenggat pendaftaran perusahaan gadai swasta untuk mendapatkan izin usaha akan segera berakhir. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian.nDalam beleid tersebut diatur bahwa perusahaan pergadaian wajib terdaftar sebelum 29 Juli 2018, atau dua tahun masa transisi setelah regulasi tersebut ditandatangani.