Wike D. Herlinda & Yustinus Andri Senin, 13/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Indonesia dibebaskan dari tuduhan pengenaan tindakan pengamanan sementara (provisional safeguard measure) sebesar 42,09% terhadap ekspor produk salah satu jenis baut ke Afrika Selatan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah