Wike D. Herlinda & Yustinus Andri Senin, 13/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Indonesia dibebaskan dari tuduhan pengenaan tindakan pengamanan sementara (provisional safeguard measure) sebesar 42,09% terhadap ekspor produk salah satu jenis baut ke Afrika Selatan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah