PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Pelita Cengkareng Gugat Molucca

Yanuarius Viodeogo
Selasa, 14/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Perusahaan manufaktur kertas industri PT Pelita Cengkareng Paper menggugat dua perusahaan asing asal Luksemburg Molucca Holding S.a.r.l. dan CVI CVF III Lux Master S.A.R.L dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top