JAKARTA – Perusahaan manufaktur kertas industri PT Pelita Cengkareng Paper menggugat dua perusahaan asing asal Luksemburg Molucca Holding S.a.r.l. dan CVI CVF III Lux Master S.A.R.L dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]