Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Selasa, 06/11/2018 02:00 WIB
Di era digital, sistem perpajakan internasional seakan tertinggal. Pasalnya, hak pemajakan lintas negara (Pajak Penghasilan/PPh) masih berpatokan pada keberadaan fisik, padahal kini praktik bisnis tak lagi mensyaratkan demikian.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa