Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Selasa, 06/11/2018 02:00 WIB
Di era digital, sistem perpajakan internasional seakan tertinggal. Pasalnya, hak pemajakan lintas negara (Pajak Penghasilan/PPh) masih berpatokan pada keberadaan fisik, padahal kini praktik bisnis tak lagi mensyaratkan demikian.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa