Benni Setiawan, Peneliti Maarif Institute/Dosen Ilmu Komunikasi FIS dan P-MKU Universitas Negeri Yogyakarta Senin, 12/11/2018 02:00 WIB
Mekanisme rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berubah. Pasien yang biasa mendapat rujukan ke rumah sakit besar (kelas B dan A), kini harus berjenjang dari kelas D dan C. Perubahan peraturan itu tentu tidak boleh merugikan pasien.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]