Benni Setiawan, Peneliti Maarif Institute/Dosen Ilmu Komunikasi FIS dan P-MKU Universitas Negeri Yogyakarta Senin, 12/11/2018 02:00 WIB
Mekanisme rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berubah. Pasien yang biasa mendapat rujukan ke rumah sakit besar (kelas B dan A), kini harus berjenjang dari kelas D dan C. Perubahan peraturan itu tentu tidak boleh merugikan pasien.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2