BISNIS.COM, JAKARTA--Pemilu 2014 sudah di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pemilu legislatif diselenggarakan pada 9 April 2014, sementara pemilu presiden dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah pemilu legislatif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]