BISNIS.COM, JAKARTA--Pemilu 2014 sudah di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pemilu legislatif diselenggarakan pada 9 April 2014, sementara pemilu presiden dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah pemilu legislatif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]