Hendri Tri Widi Asworo Senin, 22/12/2014 05:30 WIB
Menjelang implementasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi pekerja korporasi pada 1 Januari 2015, karyawan harus memilih, melanjutkan asuransi swasta atau ikut program BPJS Kesehatan saja.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kecelakaan Pesawat di Tangsel, Tiga Orang Meninggal Dunia