Kurniawan A. Wicaksono Senin, 15/08/2016 14:17 WIB
Selain memangkas tarif pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/bangunan hingga 2,5%, pemerintah ternyata juga mengenakan tarif 0% jika pengalihan dilakukan kepada pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP