Pajak HTB dan PPh Dipangkas

PERBAIKAN IKLIM BISNIS
Kurniawan A. Wicaksono
Senin, 15/08/2016 14:17 WIB
Selain memangkas tarif pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/bangunan hingga 2,5%, pemerintah ternyata juga mengenakan tarif 0% jika pengalihan dilakukan kepada pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top