Kurniawan A. Wicaksono Senin, 15/08/2016 14:17 WIB
Selain memangkas tarif pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/bangunan hingga 2,5%, pemerintah ternyata juga mengenakan tarif 0% jika pengalihan dilakukan kepada pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Banjir Bandang di Deli Serdang Tewaskan Empat Warga