Implementasi uji kir dengan memanfaatkan infrastruktur yang dikelola oleh agen pemegang merek (APM) mandek. Padahal, payung hukum mengenai hal tersebut telah diterbitkan, yakni Permenhub No.133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]