Implementasi uji kir dengan memanfaatkan infrastruktur yang dikelola oleh agen pemegang merek (APM) mandek. Padahal, payung hukum mengenai hal tersebut telah diterbitkan, yakni Permenhub No.133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa