Operator telekomunikasi berpotensi melakukan jual beli penggunaan spektrum frekuensi yang dikuasainya menyusul revisi Peraturan Pemerintah No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Aksi Damai Dalam Rangka Hari Buruh Internasional di Jakarta